apakah peranan hukum Indonesia sudah cukup memadai unutuk melindungi konsumen lokal terkait barang atau jasa?
Ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai berdasarkan UU 8 tahun 1999, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
[answer.2.content]